Kamis, 31 Maret 2011

[Koran-Digital] JANEDJRI M GAFFAR : Negara Demokrasi Konstitusional

Negara Demokrasi Konstitusional PDF Print
Friday, 01 April 2011
Gagasan dan pemikiran mengenai sistem bernegara telah menjadi perhatian
umat manusia sejak peradaban manusia mempraktikkan bentuk awal
organisasi negara itu sendiri.

Jika saat ini demokrasi dipandang sebagai pilihan sistem terbaik dari
yang terburuk dalam penyelenggaraan negara, tidak demikian halnya
kemunculannya dalam pemikiran Yunani kuno. Demokrasi saat itu memiliki
pengertian negatif sebagai pemerintahan oleh banyak orang yang tidak
tahu arah dan bagaimana penyelenggaraan negara yang baik.

Aristoteles misalnya mengklasifikasikan demokrasi sebagai pemerintahan
oleh orang banyak yang masuk dalam kualifikasi bad and perverted form.
Demikian pula halnya dengan gagasan negara hukum. Pada awalnya Plato
menyatakan the best possible state dapat dicapai jika dipimpin oleh
seorang philosopher king.Namun dalam karya selanjutnya, Nomoi, Plato
menyatakan hal itu tidak mungkin terwujud karena tidak mungkin
mendapatkan seseorang dengan kualitas philosopher king.

Di sisi lain, dengan kekuasaan yang absolut, saat seseorang menduduki
posisi raja, segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan terbuka lebar. Plato
pun mengajukan gagasan the second best state, yaitu negara yang
mendasarkan pada hukum sebagai pembatas bagi kekuasaan. Kedua gagasan
itu, demokrasi dan nomokrasi, saat ini telah berkembang saling
berkonvergensi yang memunculkan konsep negara hukum yang demokratis dan
negara demokrasi berdasarkan hukum atau secara sederhana disebut sebagai
negara demokrasi konstitusional.

Di dalam negara demokrasi konstitusional, antara demokrasi dan nomokrasi
saling melengkapi. Demokrasi dipilih karena berlandaskan pada martabat
dan kesederajatan manusia. Nilainilai kemanusiaan ini juga menjadi aspek
penting tujuan hukum, yaitu keadilan,kepastian,
dankemanfaatan.Namun,sistem demokrasi yang bersandar pada kebebasan dan
suara mayoritas dapat tergelincir pada tirani ataupun anarki yang justru
merugikan prinsip kemanusiaan yang hendak ditegakkan.

Di sinilah peran hukum yang memberikan kerangka atas jalan demokrasi
agar tidak mengorbankan tujuannya sendiri. Sebaliknya, hukum sebagai
kaidah normatif di samping dimaksudkan sebagai kerangka dan pembatas
kekuasaan, juga sekaligussebagailegitimasibagi kekuasaan itu sendiri.
Namun padatitikiniterdapatpotensipenyelewengan hukum, yaitu hanya
dijadikan sebagai legitimasi bagi kekuasaan dan sama sekali tidak
memberikan batasan.

Hukum dapat saja digunakan oleh penguasa sebagai alat pembenar sehingga
melahirkan otoritarianisme yang menisbikan keadilan dan penghormatan
terhadap harkat kemanusiaan. Untuk membendung potensi itu,hukum harus
dibuat secara demokratis, dalam arti normanya harus sesuai dengan nilai
dan tujuan demokrasi serta proses pembuatannya pun harus
demokratis.Hanya dengan demikian, hukum akan terhindar dari sekadar
sebagai pembenar kekuasaan yang zalim.

Perpaduan antara demokrasi dan nomokrasi bermukim pada semangat
konstitusionalisme. Konstitusi menjadi rumah bagi suatu bangsa karena
merupakan wujud perjanjian sosial segenap komponen bangsa dan warga
negara. Konsekuensinya, konstitusi menjadi hukum tertinggi yang memuat
cita-cita negara, tujuan demokrasi, serta tujuan hukum.

Tiga Aspek Utama

Dalam konteks penyelenggaraan negara, setidaknya ada tiga aspek utama
yang merupakan pelaksanaan demokrasi dan nomokrasi di dalam konsep
negara demokrasi konstitusional, yaitu penataan hubungan antarlembaga
negara, proses legislasi,dan judicial review.Penataan hubungan
antarlembaga negara merupakan aspek penting karena pada hakikatnya
lembaga-lembaga inilah yang akan menjalankan kekuasaan negara.

Penataan kelembagaan adalah penataan relasi kekuasaan dengan tujuan:
pertama,mampu mencapai tujuan bernegara, berdemokrasi, dan berhukum;
kedua, mampu membatasi dan menjaga agar tidak terjadi akumulasi
kekuasaan yang dapat dipastikan akan berujung pada penyalahgunaan
kekuasaan. Dalam aspek inilah lahir prinsip pemisahan kekuasaan
(separation of powers) yang dimaksudkanuntukadanya saling mengawasi dan
mengimbangi (checks and balances) antarlembaga negara.

Pembatasan dan penataan lembaga ini dituangkan dalam aturan hukum yang
membatasi sekaligus melegitimasi kekuasaan lembaga itu masing-masing.
Aspek penting kedua dalam negara demokrasi yang konstitusional adalah
pembuatan hukum melalui proses legislasi. Sesuai dengan prinsip
nomokrasi, semua penyelenggaraan negara harus dilakukan berdasarkan
aturan hukum. Sesungguhnya hukumlah yang menentukan bagaimana
penyelenggaraan negara sesuai prinsip rule of law and not of man.

Dengan sendirinya, agar negara diselenggarakan sesuai dengan kehendak
rakyat, hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan itu harus sesuai dengan
kehendak rakyat. Sebagai hukum tertinggi, tempat prinsip dan norma dasar
negara hukum konstitusional bermukim, konstitusi adalah puncak dari
sistem hukum nasional. Oleh karena itu, untuk mengawal dan menjamin
manifestasi demokrasi dan nomokrasi dalam penyelenggaraan negara
diperlukan mekanisme untuk menyangga supremasi konstitusi.

Di sinilah mekanisme judicial reviewdiperlukan sebagai aspek ketiga
pelaksanaan demokrasi dan nomokrasi. Judicial review dalam hal ini
meliputi pengujian konstitusionalitas maupun pengujian terhadap aturan
yang lebih rendah untuk menegakkan hierarki hukum karena hanya dengan
kesesuaian hierarkis tersebut demokrasi dan nomokrasi dapat
terimplementasi secara koheren dari konstitusi hingga pelaksanaan
penyelenggaraan negara.

Gagasan negara demokrasi yang konstitusional selalu mengalami dinamika,
baik pada aspek penataan lembaga negara, proses legislasi maupun
judicial review. Dinamika ini terjadi karena berelasi dengan kekuasaan
yang dinamis. Tatanan yang telah ada dan kita miliki saat ini akan
selalu berkembang seiring dengan perkembangan gagasan dan konstelasi
kenegaraan.●

JANEDJRI M GAFFAR
Sekretaris Jenderal
Mahkamah Konstitusi


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/390355/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

0 comments: